Pengelolaan Keuangan Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak
DOI:
https://doi.org/10.55606/dikmas.v1i1.67Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh STIE AKA Semarang yang bekerja sama dengan Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dengan sasaran perangkat pemerintahan desa adalah bentuk bentuk ceramah dengan media visual. Hasil ceramah pengabdian pada masyarakat mengungkapkan bahwa perangkat pemerintahan Desa Bandungrejo masih memiliki pengetahuan yang minim tentang pengelolaaan keuangan desa yang optimal. Diharapkan dengan adanya ceramah ini, peserta lebih terbuka wawasannya sehingga dapat mengelola keuangan desa secara optimal.
References
Arif, Muhammad. 2007. Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengelolaan Kekayaan Desa. Pekanbaru: RcD Post Press.
Dwipayana, Aridan Suntoro Eko. 2003. Membangun Good Governance di Desa. Yogyakarta: Institute of research and Empowerment.
Fakrullah, Zudan, dkk. 2004. Kebijakan Desentralisasi di Persimpangan. Jakarta
Hanif, Nurcholis. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Joeliono. 1988. Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Penguatan Otonomi Desa (Studi Kasus tentang Kebijakan Penentuan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas). Widyaswara pada Kantor Diktat Kabupaten Banyumas.
Wahyudin, Sumpeno. 2011. Perencanaan Desa Terpadu. Banda Aceh: Reinforcement Action and Development.
Widjaya. 2003. Pemerintahan Desa/Marga. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Yuliantara, Dadang. 2003. Pembaruan Desa, Bertumpu pada Angka Terbawah. Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Desa.