Penyusunan Rencana Anggaran Belanja (Rab) Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak
DOI:
https://doi.org/10.55606/dikmas.v1i1.68Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh STIE AKA Semarang yang bekerja sama dengan Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dengan sasaran perangkat pemerintahan desa adalah bentuk ceramah dengan media visual. Hasil ceramah pengabdian pada masyarakat mengungkapkan bahwa perangkat pemerintahan Desa Bandungrejo masih memiliki pengetahuan yang minim tentang penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang dipersyaratkan oleh format RAB Lampiran Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
References
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelopor Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Format RAB dalam Lampiran Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.