ADAT PERNIKAHAN SUKU BATAK TOBA DI TANGERANG SELATAN DIPANDANG DARI ISI ALKITAB
DOI:
https://doi.org/10.55606/corammundo.v3i2.77Keywords:
Adat Pernikahan, Suku Batak Toba, AlkitabAbstract
Pelaksanaan acara adat kebudayaan secara khusus suku Batak Toba menganut hukum eksogami, adalah perkawinan yang tidak mengambil istri marga sendiri “namariboto”, harus di luar kelompok “marga” tersebut karena mereka sebagai kakak-adik. Perempuan meninggalkan keluarga dan pindah keluarga suami atau ikut garis keturunan laki-laki, dan bersifat patrilineal, yang bertujuan mempertahankan marga suami. Penelitian ini memakai metode analisis fenomenologi tidak menggunakan hipotesis dengan pendekatan “refleksi biblical”. Adat pernikahan Suku Batak Toba ditinjau dari iman Kristen tidak bertentangan, sebab adat dilakukan dengan kasih, hormat dan rasa persaudaraan , kebersamaan dengan penuh kasih sesuai dengan Matius 22: 37-40.
References
Doangsa P.L.Situmeang, Dalihan Natolu Sistem Sosial Kemasyarakatan
Batak Toba,(Kerabat, Dian Utama Jakarta 2007).
Henry James Silalahi, Pandangan Injil Terhadap Upacara Adat Batak
(Pelayanan Missi Kristus 2005).
Iman Sudiyat; Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta,1981
Muaini, Kebudayaan dan Pariwisata, (Yogyakarta: Garudhawaca, 2018), 45
Pasaribu Marulak, Pernikahan dan Keluarga Kristen, ( Jawa Timur: Yayasan
Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia), 29
Sagala Mangapul, Injil dan Adat Batak, Yayasan Bina Dunia, Jakarta, Cet. 2,
, h. 18.